Kabar Baik : KLHK Cegah Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Melalui Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024

Tanjungpinang, pejalan.or.id – Kabar gembira bagi para pejuang lingkungan hidup yang merupakan perseorangan, kelompok, organisasi, akademisi, masyarakat adat, hingga badan usaha. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meneken Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Dalam regulasi itu termaktub perlindungan bagi pejuang lingkungan.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Menteri Siti meneken permen tersebut pada 30 Agustus 2024. Dalam pertimbangan Pasal 2 Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, Kementerian LHK memberikan perlindungan hukum terhadap.

Perlindungan Hukum terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, Maka KLHK Terbitkan Permen 10/2024

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang tujuan memberi perlindungan hukum ke pejuang lingkungan hidup secara lebih merinci.

Dalam aturan ini, seperti dilansir kompas.com, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.

Peraturan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.

Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan.

Dikutip dari kompas.com. Menurut pasal 2 peraturan tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut.

Hal ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha. Ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.

Peraturan menteri ini memperkuat dan memberi sejumlah rincian, termasuk definisi terkait siapa saja pihak-pihak yang dapat disebut sebagai pejuang lingkungan hidup.

Kerusakan hutan yang dibuka secara massif untuk food estate di Kalimantan – Foto: Greenpeace Indonesia.

Tindakan pembalasan dilarang

Beleid ini juga mengatur larangan atas segala bentuk tindakan pembalasan yang seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5. Pada pasal itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, hingga gugatan perdata.

Selain itu, ancaman fisik dan psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan yang dilarang keras.

Bantuan hukum dan pencegahan

KLHK melalui peraturan yang sama juga menegaskan bahwa pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan akan mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh negara.

Pasal 8 beleid itu menekankan pentingnya penanganan kasus pembalasan dan pemberian perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan.

Selain penanganan, peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan terjadinya tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan.

Langkah-langkah pencegahan itu meliputi penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum komunikasi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah agar setiap pelanggaran lingkungan dapat segera ditindaklanjuti. (***)

Editor : pejalan.or.id

Share |

2 thoughts on “Kabar Baik : KLHK Cegah Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Melalui Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024

Comments are closed.

Artikel Terkait