Eks KIA Vietnam Curi Ikan di Perairan Anambas, Diduga Masih Gunakan Cantrang

Anambas, Pejalan.or.id – Konflik nelayan di Kepulauan Riau (Kepri) tidak ada habisnya. Kali ini permasalahan baru muncul, diduga nelayan tradisional menemukan eks kapal ikan asing Vietnam melaut di perairan Anambas.

Nelayan Anambas sudah beberapa kali menemukan kapal tersebut, baik malam atau sore hari. Laporan nelayan lokal berpapasan dengan eks kapal ikan asing Vietnam sudah sampai ke Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Dilansir dari Mongbay.co.id.

Bahkan belum lama ini satu eks kapal ikan asing Vietnam itu bersandar di Pulau Jemaja Anambas, karena mengalami kerusakan mesin. “Sorenya kapal masuk, pas nelayan mau datangi mereka sudah keluar (melaut),” kata Dedi Syahputra, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Anambas, dihubungi Kamis (7/11/2024).

Ilustrasi. Nelayan Natuna menyaksikan kapal Vietnam mencuri ikan di perairan Laut Natuna Utara pada 13 Agustus 2024. (Foto : Tangkapan Layar Video Aliansi Nelayan Natuna/mongbay)

Dedi memastikan nelayan Anambas mengenali jenis dan bentuk kapal ikan asing Vietnam tersebut. Setidaknya nelayan menemukan tiga kapal sekaligus, dua kapal melaut sedangkan satu kapal lainnya merupakan kapal angkut. “Kalau ada kapal angkut, kami menduga juga terjadi transshipment di tengah laut,” katanya.

Nelayan tidak sempat mengambil foto atau video kapal. Selain keterbatasan, eks kapal ikan Vietnam tersebut sering dijumpai nelayan pada malam hari. “Tentu kami nelayan Anambas mempertanyakan legalitas KKP mengeluarkan izin kapal bekas asing itu,” katanya.

Tidak hanya terkait izin, HNSI juga mempertanyakan alat tangkap ikan yang digunakan kapal tersebut. Nelayan menduga kapal masih menggunakan jaring trawl atau cantrang. “Yang jelas nelayan melihat kapal membentangkan jaring sambil bergerak menangkap ikan. Kami menduga itu masih (jaring) trawl,” katanya.

Selama ini tidak ada pemberitahuan kepada nelayan kalau kapal ikan eks asing akan melaut di perairan Anambas.  “Alat tangkap mereka itu sangat mengancam kami, karena kami nelayan hanya menggunakan alat tangkap pancing ulur,” katanya.

Begitu juga terkait zona tangkap, seharusnya kapal berukuran besar melaut di atas 12 mil ke atas. Tetapi kata nelayan mereka menemukan kapal ini melaut di 5 mil dari pesisir pantai.

HSNI berharap Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), baik yang di Batam atau Anambas untuk melakukan penertiban. Pasalnya, aktivitas kapal ini berdampak kepada hasil tangkap nelayan Anambas. “Ini kalau dibiarkan akan menjadi konflik lagi di laut Anambas,” katanya.

Jika memang ada lelang kapal asing kepada pengusaha kapal ia meminta untuk aturan itu dikaji ulang. “Bahkan dugaan kami nahkoda kapal ini orang asing Vietnam, ABK saja Indonesia,” katanya.

Dedi mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada KKP. “Kami sudah lapor Pokmaswas PSDKP Anambas, beliau menyampaikan PSDKP pangkalan Batam, sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang dilakukan,” katanya.

Kapal Ikan Asing Vietnam yang tertangkap di perairan Natuna (Foto : Istimewa)

Hibah Kapal Vietnam ke Nelayan Banyuwangi
Saat dikonfirmasi, Jumat siang (8/11/2024), Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono kaget mendengar adanya kapal eks asing Vietnam yang melaut di perairan Anambas. Ipunk –sapaan akrab Pung Nugroho–mengatakan, PSDKP KKP memang pernah menghibahkan kapal asing Vietnam yang berhasil ditangkap kepada nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Ada kapal Vietnam yang kita hibahkan ke (nelayan) Banyuwangi. Dua atau lima (kapal) itu, karena nelayan disana butuh kapal,” katanya.

Ia menegaskan, kapal yang dihibahkan itu beroperasi di Banyuwangi tidak di Anambas seperti temuan nelayan. “Kita serahkan ke Banyuwangi karena mudah dipantau, kalau Natuna dan Anambas kan jauh,” katanya. Kapal yang dihibahkan tetap dipantau oleh PSDKP KKP.

Ipunk menjabarkan, PSDKP KKP tidak pernah melelang kapal asing Vietnam. Dalam proses hukumnya, setelah disidik, kemudian disidangkan, kalau nelayan asing dan kapalnya dinyatakan bersalah kapal dirampas negara.  “Itu yang menguasai di kejaksaan, kalau dilelang atau tidak saya tidak tahu,” katanya.

Dikutip dari Kompas.id, per tanggal 1 April 2024, dari 29 unit kapal perikanan rampasan negara itu sebanyak 24 kapal diantaranya telah terjual dengan lelang oleh Kejaksaan di sejumlah daerah.

Tetapi kalau memang nelayan menemukan hal itu, segera laporkan ke PSDKP KKP agar dikejar dan ditangkap. “Kalau ada nama kapalnya kami kejar. Kalau kapal 30 GT seperti itu seharusnya mereka punya VMS-nya (Vessel Monitoring System), bisa di-tracking, dan akan kita kejar,” katanya.

Kalau VMS tersebut dimatikan lebih parah lagi. “Nelayan bisa laporkan ke saya sendiri,” katanya.

Evaluasi Kebijakan Hibah Kapal Asing
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut, Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin mengatakan, pemerintah harus menjamin laut Indonesia terjaga dari segala kejahatan. “KKP harus tegas terhadap segala tindakan melanggar hukum,” kata Parid, yang dihubungi Jumat, (8/11/2024).

Jika memang kapal eks Vietnam merupakan hasil lelang. Seharusnya kebijakan tersebut di evaluasi. “Kalau lelang itu tujuannya untuk mencari pendapatan negara, menurut saya yang harus dibenahi itu data perikanan,” katanya.

Pasalnya, penghasilan kekayaan perikanan Indonesia selama ini melimpah, hanya saja tidak tercatat dengan baik. “Kalau itu tercatat dengan baik, saya kira tidak perlu lagi mencari pendapatan negara dengan cara melelang kapal sitaan itu, lebih baik dijadikan rumpon nelayan saja, atau pertunjukan untuk membuat jera para pelaku,” pungkasnya. (***)

Share |

Artikel Terkait