Kasus Judol Komdigi, Satu Diantaranya ada Eks Komisaris BUMN

Tanjungpinang, Pejalan.or id – Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Polisi ungkap peran Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang. Dia satu dari 24 orang yang ditangkap terkait kasus dugaan judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Lansiran dari merdeka.com.

“Iya, iya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengamini sosok T merupakan Zulkarnaen Apriliantony kepada wartawan, Senin (25/11).

Wira mengungkapkan, Mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour ini sebagai pengendali dalam jaringan judi online yang dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website,” ujar Wira.

Sebelumnya, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.

“Secara total menangkap 24 orang tsk dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11).

Tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ( Foto : Istimewa)

Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.

Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.

Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.

Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.

Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.

Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan.

“Nilainya total Rp167 M,” ujar dia.

Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.

“Kemudian dari temuan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J,” ujar dia.

Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.

“Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO,” ucap dia. (***)

Share |

Artikel Terkait