Tanjungpinang, pejalan.or.id – Tim patroli Bea Cukai Batam menggagalkan aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (12/10/2024). Dua hari sebelumnya, tim patroli Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan serupa.
Masifnya penyelundupan benih bening lobster (BBL) terus terjadi di perairan perbatasan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dilansir dari Mongabay.or.id, aksi penyelundupan ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa adanya informasi high speed craft (HSC) atau kapal cepat di perairan Kota Batam. Atas temuan itu petugas BC melakukan pengejaran.
Informasi awal, kapal cepat itu berada di Pulau Pengelap, mereka melarikan diri ke Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, setelah itu naik ke Tanjung Berakit, Bintan,” kata Zaky Firmansyah, Kepala Bea Cukai Batam, saat konferensi pers di Batam, Minggu (14/10/2024).
Saat pengejaran kapal cepat yang diduga membawa benih lobster itu melaju dengan kencang. Akhirnya ketika kapal mengarah ke Tanjung Pengelih, Malaysia. Seperti modus biasanya, pelaku mengandaskan kapal cepat mereka ke sebuah pulau, yaitu Pulau Joyo, Bintan. “Tepat pukul 13.15 WIB, tanggal 12 oktober 2024 pelaku berhasil ditangkap, ini adalah pengejaran yang cukup panjang yang kami lakukan,” katanya.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Seperti modus biasa, setelah kapal cepat mengandaskan kapal di Pulau Wisata Joyo, pelaku melarikan diri ke darat pulau. Namun, melalui hasil evaluasi kejadian sebelumnya tim patroli BC sudah mempersiapkan strategi penyekatan di sekitar pulau.
“Meskipun pelaku menguasai medan, kami berhasil mengamankan tersangka dengan inisial, AZ, AR, ZA, SA, MY dan MI,” kata Zaky.
Para pelaku juga dihadirkan di dalam konferensi pers. Mereka terlihat menggunakan baju orange dengan lengkap penutup kepala.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim patroli BC Batam menemukan setidaknya, terdapat 53 box styrofoam berisi BBL di dalam kapal cepat. Setelah dilakukan penghitungan, total ada 266.600 ekor BBL dengan rincian, 1305 kantong plastik berisikan 261.000 ekor BBL jenis pasir dan 28 kantong plastik berisikan 5600 ekor BBL jenis mutiara. “Jika dilihat dari nilainya, total kalau di rupiahkan Rp29,6 miliar,” katanya.
Berbeda dengan tindakan sebelumnya, hasil evaluasi yang komprehensif kali ini Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 6 orang pelaku, pelaku utama masih dalam pengejaran.
Ditangkapnya 6 orang pelaku ini mempermudah penyelidikan kasus yang mengarah kepada aktor dalam penyelundupan tersebut. Belakangan, sudah empat kali penindakan benih lobster lintas instansi tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.
Kepada petugas BC Batam, para pelaku juga mengenali orang yang memerintahkan mereka mengirim benih lobster tersebut. Para kurir benih lobster ini dijanjikan upah Rp5 juta satu trip untuk nahkoda kapal cepat, sedangkan Rp3 juta per trip untuk anak buah kapal (ABK).
Perintah mengirim BBL ini berdasarkan pengakuan nahkoda kapal, berinisial AZ berasal dari AH si pemilik barang. Perintah pengantaran barang itu datang melalui kaki tangan AH yaitu AB.
Zaky menegaskan, akan memperdalam lagi orang-orang yang disebut nahkoda kapal AZ. Ia juga berjanji akan segera mengungkap aktor utama dalam penyelundupan BBL tersebut. “Kasus ini sudah masuk statusnya ke penyidikan, kita terus berkoordinasi dengan Kejari Batam,” katanya.
Zaky menduga ada pelaku utama yang mendapatkan beneficial owner dari barang yang memiliki nilai cukup tinggi itu. “Untuk identitas pelaku, mereka memang sudah menyiapkan diri, jadi tidak membawa paspor dan KTP, tetapi dari logatnya ini adalah warga Kepri, yang sangat mengerti jalur (pelayaran kapal),” katanya.
Para pelaku mengatakan, barang BBL ini dibawa mereka dari Tulang Bawang, Lampung kemudian ke Jambi. Setelah itu ke Bangka Belitung serta masuk ke perairan Batam dan Bintan.
Selain itu Zaky juga mengungkapkan, ada rencana ribuan BBL yang sudah dipacking dalam kantong plastik itu akan dilakukan ship to ship (memindahkan muatan di dua kapal) di perairan Malaysia. Setelah itu barang baru dikirim ke Singapura. “Pasar paling besar adalah Vietnam, dugaan tujuan akhir ke Vietnam,” kata Zaky.
Para pelaku akan dikenakan pasal berlapis, benih lobster merupakan komunitas yang diatur mekanisme ekspornya sesuai dengan UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tindakan pelaku juga melanggar UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya pasal 102A dengan ancaman 10 tahun penjara, denda maksimal Rp5 Miliar.
“Kami juga akan junctokan, kerjasama dengan pihak karantina, sehingga membuat jera pelaku, kami janji akan memberitahu kemudian hari (perkembangan penyelidikan),” katanya.
Catatan Mongabay setidaknya dalam tiga bulan terakhir aparat pemerintah berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan BBL di perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Perairan ini memang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, sehingga rawan aksi penyelundupan. Beberapa kasus yang berhasil diungkap mayoritas pelaku berhasil melarikan diri.
Kasus pengungkapan pertama, Rabu, 21 Agustus 2024. Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor benih lobster ilegal sebanyak 795.500 ekor atau senilai Rp90 miliar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Jumlah itu disebut-sebut paling besar sepanjang 2024. Pelaku kabur dengan dua kapal cepat, satu dikandaskan di Pulau Abang dan Pulau Paku, Batam.
Senin 26 Agustus 2024, BC Kepri juga berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih bening lobster. Dua kapal cepat berhasil ditangkap di Pulau Abang, dan Pulau Paku di Perairan Kota Batam.
Kemudian, Rabu malam 9 Oktober 2024 PSDKP KKP berhasil mengagalkan penyeludupan 88.200 Benih Bening Lobster (BBL) seharga Rp13,2 miliar. Pelaku berhasil kabur saat mengandaskan kapalnya di Pulau Bulan, Kota Batam. (ysi)
_____